You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Ratusan PKL Monas Lempari Personel Satpol PP dengan Batu
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Penertiban PKL Monas Kembali Ricuh

Penertiban terhadap ratusan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, kembali ricuh. Bahkan petugas Satpol PP yang berupaya menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ini malah dilempari batu oleh para PKL.

Beruntung kericuhan tersebut tidak sampai menimbulkan korban jiwa

Pantauan beritajakarta.com, Kamis (19/3), sekitar 70 personel Satpol PP memulai razia PKL yang menggelar dagangannya di areal gerbang sisi barat Monas. Melihat kedatangan petugas, sontak PKL langsung berlarian.

Penyisiran kemudian dilanjutkan ke gerbang sisi timur Monas. Namun mendadak dari luar pagar puluhan PKL tampak melempari petugas dengan batu. Agar tidak menimbulkan kericuhan lebih jauh, petugas memilih mundur.

Kawasan Monas Steril dari PKL

Mengetahui ada aksi anarkis, belasan petugas kepolisian yang ada di Sub Sektor Monas Timur yang dibantu aparat Marinir langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan situasi.

"Beruntung kericuhan tersebut tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Kita sengaja memilih mundur agar kericuhan tidak bertambah parah. Apalagi kondisi Stasiun Gambir sedang ramai," kata Maruli Sijabat, Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7718 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6093 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1658 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1454 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1344 personFakhrizal Fakhri